MELANGKAH MAJU BERSAMA DESA WATUNOHU

Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang transparan, inovatif, dan responsif demi kesejahteraan warga.

HARI DESA NASIONAL (15 JANUARI)

Melangkah maju bersama, menggali potensi lokal untuk masa depan desa yang lebih gemilang.

PEMBERDAYAAN BKMT DESA

Menuntut ilmu, menjalin silaturahmi, membangun desa yang religius dan berakhlak karimah.

PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

Inovasi kandang ayam kampung BUMDes sebagai sumber protein lokal dan penggerak ekonomi desa.

KADER KESEHATAN GERBANG UTAMA DESA SEHAT

Pilar garis depan dalam edukasi gizi, posyandu, dan pencegahan stunting demi generasi emas desa.

Selasa, 18 November 2025

Musyawarah Desa Khusus: Lampu Hijau Kepala Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih

 Oleh: Herianti, SE

Watunohu, Kolaka Utara - Musdes Khusus yang dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025 bertempat di Kantor Desa Watunohu, dihadiri oleh Camat Watunohu, Kepala Desa dan Perangkat Desa Watunohu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan kelompok masyarakat lainnya.

Pemerintah Desa Watunohu kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dengan agenda persetujuan Kepala Desa terhadap Pembiayaan 30% Koperasi Merah Putih dari Pagu Dana Desa. Keputusan ini menjadi salah satu langkah strategis Kepala Desa dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis koperasi.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Watunohu, Askar menegaskan bahwa Musdes merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di desa. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembiayaan yang melibatkan kepentingan masyarakat luas, seperti pembiayaan koperasi, harus melalui proses musyawarah dan memperoleh persetujuan bersama. Dalam Musyawarah ini juga ditegaskan bahwa 30% dari Pagu Dana Desa akan diperuntukkan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih sehingga dalam realisasi anggarannya nanti masyarakat tidak lagi mempertanyakan terkait kemana sebagian dari dana desa yang notabene-nya untuk pembangunan fisik desa.

Sehubungan dengan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Pendamping Desa, Rusmin, ST menyampaikan terkait aturan penggunaan Dana Desa yang awalnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih yang awalnya Pembiayaan 30% dari Pagu Dana Desa dijadikan talangan atau jaminan terakhir untuk Koperasi Desa Merah Putih tidak berlaku lagi karena adanya perubahan kebijakan. Peraturan ini direvisi seiring diterbitkannya Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang mengarahkan agar Koperasi Merah Putih dibangun langsung menjadi aset desa dalam artian 30% dana desa tersebut digunakan sebagai Dana Belanja untuk membangun Gerai dan Kantor Koperasi Desa Merah Putih, bukan lagi menggunakan dana desa sebagai jaminan akhir pembiayaan pinjaman bank. Dengan demikian, PMK tidak berlaku lagi dan akan digantikan oleh mekanisme baru. Beliau juga menegaskan bahwa terkait regulasi Koperasi Desa Merah Putih ini ibaratnya seperti air hujan yang turun dimana kita belum terlalu memahami regulasi yang ada namun muncul regulasi baru lagi yang menjadi rujukan kita selanjutnya.

Melalui Musdes Khusus ini, Pemerintah Desa Watunohu berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi lokomotif penggerak ekonomi desa. Dukungan pembiayaan dari desa diharapkan bukan hanya sekedar memperbesar aset koperasi, tetapi juga memperluas manfaat bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan. 

Kepala Desa Watunohu, Askar  menutup Musdes dengan mengajak seluruh elemen masyarakat  untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung jalannya koperasi. Dengan semangat musyawarah, gotong royong, dan kebersamaan, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu tumbuh menjadi koperasi yang sehat, mandiri, dan brkontribusi nyata bagi kemajuan desa. 

Selasa, 21 Oktober 2025

 

Oleh : Herianti


Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara — Kantor Desa Watunohu, yang terletak di Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara, terus menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Setiap hari kerja, perangkat desa aktif melayani berbagai keperluan administrasi warga dengan penuh tanggung jawab, kedisiplinan, dan sikap ramah.

 Pelayanan publik di Kantor Desa Watunohu mencakup berbagai bidang, mulai dari pengurusan surat keterangan domisili, surat pengantar nikah, surat keterangan usaha, hingga pelayanan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara. Semua proses pelayanan dilakukan sesuai prosedur dan berlandaskan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

 Kepala Desa Watunohu, Askar dalam keterangannya, menegaskan bahwa seluruh perangkat desa telah diarahkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami berupaya agar setiap warga yang datang ke kantor desa merasa dilayani dengan baik. Pelayanan kami buka setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah desa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelatihan aparatur desa serta pemanfaatan teknologi informasi. Sistem administrasi desa kini mulai diarahkan menuju digitalisasi guna mempercepat proses dan mengurangi potensi kesalahan dalam pencatatan data. Langkah ini juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Selain pelayanan administrasi, Kantor Desa Watunohu juga menjadi pusat koordinasi kegiatan masyarakat. Setiap hari kerja, kantor ini menjadi tempat berlangsungnya berbagai pertemuan antara aparat desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat. Melalui komunikasi yang intensif, pemerintah desa mampu menyerap aspirasi warga dan menindaklanjutinya sesuai kebutuhan di lapangan.

Masyarakat Desa Watunohu pun mengapresiasi sikap terbuka dan cepat tanggap dari aparatur desa. Salah satu warga, Ibu Rukiyah, menyampaikan bahwa pelayanan di kantor desa semakin baik. “Sekarang kalau urus surat tidak lama, petugasnya ramah dan selalu siap membantu. Kami sangat terbantu dengan pelayanan yang cepat dan jelas,” ungkapnya.

Pemerintah Desa Watunohu juga senantiasa mengedepankan prinsip kedisiplinan. Setiap perangkat desa diwajibkan hadir tepat waktu dan melaksanakan tugas sesuai pembagian kerja yang telah ditetapkan. Kehadiran aparatur desa yang konsisten membuat pelayanan publik dapat berjalan lancar dan masyarakat tidak perlu menunggu lama.

Dengan semangat gotong royong dan pelayanan yang tulus, Desa Watunohu terus berkembang menjadi desa yang mandiri dan berdaya saing. Pemerintah desa berharap masyarakat dapat terus mendukung program pembangunan dan aktif berpartisipasi dalam menjaga kemajuan desa.

Konsistensi pelayanan setiap hari kerja di Kantor Desa Watunohu menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.