Musyawarah Desa Khusus: Lampu Hijau Kepala Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih

 Oleh: Herianti, SE

Watunohu, Kolaka Utara - Musdes Khusus yang dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025 bertempat di Kantor Desa Watunohu, dihadiri oleh Camat Watunohu, Kepala Desa dan Perangkat Desa Watunohu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan kelompok masyarakat lainnya.

Pemerintah Desa Watunohu kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dengan agenda persetujuan Kepala Desa terhadap Pembiayaan 30% Koperasi Merah Putih dari Pagu Dana Desa. Keputusan ini menjadi salah satu langkah strategis Kepala Desa dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis koperasi.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Watunohu, Askar menegaskan bahwa Musdes merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di desa. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembiayaan yang melibatkan kepentingan masyarakat luas, seperti pembiayaan koperasi, harus melalui proses musyawarah dan memperoleh persetujuan bersama. Dalam Musyawarah ini juga ditegaskan bahwa 30% dari Pagu Dana Desa akan diperuntukkan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih sehingga dalam realisasi anggarannya nanti masyarakat tidak lagi mempertanyakan terkait kemana sebagian dari dana desa yang notabene-nya untuk pembangunan fisik desa.

Sehubungan dengan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Pendamping Desa, Rusmin, ST menyampaikan terkait aturan penggunaan Dana Desa yang awalnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih yang awalnya Pembiayaan 30% dari Pagu Dana Desa dijadikan talangan atau jaminan terakhir untuk Koperasi Desa Merah Putih tidak berlaku lagi karena adanya perubahan kebijakan. Peraturan ini direvisi seiring diterbitkannya Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang mengarahkan agar Koperasi Merah Putih dibangun langsung menjadi aset desa dalam artian 30% dana desa tersebut digunakan sebagai Dana Belanja untuk membangun Gerai dan Kantor Koperasi Desa Merah Putih, bukan lagi menggunakan dana desa sebagai jaminan akhir pembiayaan pinjaman bank. Dengan demikian, PMK tidak berlaku lagi dan akan digantikan oleh mekanisme baru. Beliau juga menegaskan bahwa terkait regulasi Koperasi Desa Merah Putih ini ibaratnya seperti air hujan yang turun dimana kita belum terlalu memahami regulasi yang ada namun muncul regulasi baru lagi yang menjadi rujukan kita selanjutnya.

Melalui Musdes Khusus ini, Pemerintah Desa Watunohu berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi lokomotif penggerak ekonomi desa. Dukungan pembiayaan dari desa diharapkan bukan hanya sekedar memperbesar aset koperasi, tetapi juga memperluas manfaat bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan. 

Kepala Desa Watunohu, Askar  menutup Musdes dengan mengajak seluruh elemen masyarakat  untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung jalannya koperasi. Dengan semangat musyawarah, gotong royong, dan kebersamaan, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu tumbuh menjadi koperasi yang sehat, mandiri, dan brkontribusi nyata bagi kemajuan desa. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini